Senin, 25 Juli 2011

KEBIJAKAN DAN PERATURAN PEMERINTAH: ANIMAL WELFARE TERNAK DAN LINGKUNGAN

KEBIJAKAN PEMERINTAH
UU no 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
Berisi tentang :
  1. Penyediaan tanah, air dan makanan ternak
  2. Industri peternakan
  3. Kesehatan hewan
  4. Kawasan peternakan
5. Kesejahteraan hewan
 a. Tempat dan perkandangan;
 b. Pemeliharaan dan perawatan;
 c. Pengangkutan;
 d. Penggunaan dan pemanfaatan;
 e. Cara pemotongan dan pembunuhan;
 f. Perlakuan dan pengayoman yang wajar oleh manusia terhadap hewan.
Undang-undang RI No.18 Tahun 2009, tentang: PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Dipastikan mendukung pencapaian ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan mempunyai ruang lingkup yang lebih lengkap dan luas daripada Undang-undang No.6 Tahun 1967.
Isi Undang-undang RI No.18 Tahun 2009
15 Bab dan 99 Pasal, Yaitu:
  1. Ketentuan Umum (pasal 1)
  2. Asas dan Tujuan (pasal 2 s/d 3)
  3. Sumber Daya (pasal 4 s/d 12)
  4. Peternakan (pasal 13 s/d 38)
  5. Kesehatan Hewan (pasal 39 s/d 55)
  6. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (pasal 56 s/d 67)
7. Otoritas Veteriner (pasal 68 s/d 75)
8. Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (pasal 76 s/d 77)
9. Pengembangan Sumber Daya Manusia (pasal 78)
10. Penelitian dan Pengembangan (pasal 79 s/d 83)
11. Penyidikan (pasal 84)
12. Sanksi administrasi (pasal 85)
13. Ketentuan Pidana (pasal 86 s/d 93)
14. Ketentuan Peralihan (pasal 94)
15. Ketentuan Penutup (pasal 95 s/d 99).
KETENTUAN UMUM
Peternakan: segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
Hewan: binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dan siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
Hewan peliharaan: hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Rumpun: Segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
Ternak: Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Satwa liar: semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Benih: bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
Bibit: hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
Bakalan: hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
Ternak lokal: ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
KESEJAHTERAAN HEWAN
Adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perilaku setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan secara manusiawi tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perilaku dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
PROSEDUR TETAP PEMASUKAN SAPI POTONG BAKALAN DAN PENGAWASANNYA
BEBERAPA PENGERTIAN
Pemasukan adalah kegiatan memasukkan ternak sapi potong bakalan dari luar negeri ke dalam wilayah negara RI yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang disetujui pemerintah. Ternak adalah hewan yang dipelihara ang tempat hidupnya, perkembang-biakannya dan manfaatnya diperuntukkan sebagai penghasil bahan pangan, bahan baku pakan, bahan farmasi, bahan baku industri dan jasa. Ternak sapi potong bakalan adalah ternak yang tujuan pemeliharaannya diperuntukkan sebagai penghasil daging, bukan bibit, dan mempunyai sifat unggul untuk dipelihara dalam periode tertentu, yaitu 3-6 bulan.
Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus-menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial, meliputi kegiatan penggemukan sapi potong bakalan, termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang jumlahnya melebihi jumlah yang ditetapkan pada usaha peternakan skala kecil.
Tempat pemasukan adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai tempat untuk memasukkan ternak sapi potong bakalan.
Persyaratan sapi potong bakalan dari luar negeri:
Kesehatan hewan (health requirement), seperti tercantum lampiran 8, yang meliputi: persyaratan negara asal pengekspor, wilayah/daerah asal ternak, perlakuan kesehatan hewan di negara asal ternak (vaksinasi, pengobatan, dll.), tindak karantina, dan pengangkutan ternak.
Berat badan sapi potong bakalan rata-rata 350 kg, melakukan proses penggemukan sapi potong bakalan minimal 60 hari setelah selesai masa karantina.
PROSEDUR TETAP (PROTAP) TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN BIBIT TERNAK DARI DAN KE LUAR NEGERI
Beberapa Pengertian:
Perusahan peternakan adalah usaha peternakan yang dijalankan secara teratur dan terus-menerus di suatu tempat selama jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak bibit/potong, telur, susu, serta usaha penggemukan sesuatu jenis ternak termasuk di dalamnya kegiatan pengumpulan, peredaran dan pemasaran dengan jumlah yang melebihi ketentuan jumlah yang telah ditetapkan untuk peternakan rakyat.
Pemasukan (impor) bibit ternak adalah kegiatan memasukkan bibit ternak dari Luar Negeri ke dalam wilayah Indonesia. Pengeluaran (ekspor) bibit ternak adalah kegiatan mengeluarkan bibit ternak ke Luar Negeri dari wilayah Indonesia. Pembibitan adalah kegiatan peternakan yang hasil utamanya berupa bibit ternak untuk keperluan sendiri dan atau untuk diperjual belikan. Benih adalah calon bibit ternak yang mempunyai kemampuan dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan, seperti mani (semen), sel telur (oocyt), telur tetas dan embrio. Bibit ternak adalah ternak muda yang mempunyai kemampuan dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan dan atau digunakan untuk menghasilkan ternak produksi.
Standar bibit adalah spesifikasi teknis atau baku bibit yang disusun berdasarkan kesepakatan berbagai pihak terkait setelah memperhatikan persyaratan kondisi agro klimat, air/pakan, penyakit hewan, penyakit zoonosis, teknologi pemeliharaan, keamanan lingkungan dan masyarakat yang diperoleh dari pengalaman dan hasil penelitian/pengkajian.
Animal Welfare
Animal welfare terdiri dari
  1. Kondisi nyaman dan perlindungan yang layak.
  2. Kecukupan air yang bersih dan pakan untuk menjaga kesehatan.
  3. Kebebasan dalam bergerak.
  4. Kebebasan untuk berinteraksi dengan hewan lain.
  5. Kesempatan untuk beraktifitas sesuai dengan prilaku alaminya.
6.    Pencahayaan yang cukup.
7.    Lantai yang baik dan tidak rusak.
8.    Pencegahan atau diagnosa berkala, pengobatan dari perlakuan yang buruk, perlukaan, infestasi parasit dan penyakit.
9.    Pencegahan dari pemotongan yang tidak beralasan.
(Moss,1992)




Masalah  Pokok tentang Kesejahteraan hewan(Animal welfare)
·         Kandang yang ukurannya tidak mencukupi.
·         Kondisi kandang yang menjemukan.
·         Kurangnya kontak sosial/permainan/exercise.
·         Frustasi yang dicerminkan dengan berbagai tingkah laku seperti mandi debu, menggigit kandang dan membuat sarang.
·         Stimulasi yang berlebihan, misalnya kandang yang terlalu besar, mencampur hewan yang tidak sekawan dan suara ribut.
·         Breeding/masalah genetik/tekanan produksi sampai pada kelemahan teknologi
·         Kematian dini/penyakit/mutilasi.
·         Terpapar panas-hujan / kurangnya peneduh.
·         Metode pemeliharaan yang tidak manusiawi, misalnya force feeding,
·         Masalah selama transportasi, misalnya stress dan luka.
·         Masalah akibat penanganan, misalnya kasar.
Solusi Masalah Pokok Tentang Kesejahteraan Hewan
1.Perbaikan manajemen kandang. >> memberikan rasa nyaman untuk hewan>> mengurangi rasa takut
2. Perbaikan manajemen kesehatan >>memberi kesehatan optimum dari hewan ternak karena program pemeriksaan berkala, pengobatan dan pemberian nutrisi yang cukup.
3. Perbaikan perilaku alami hewan. >>Prilaku alami hewan ternak bisa teraktualisasikan jika terdapat ruang yang cukup, adanya kesempatan, tidak tersakiti dan tidak terganggu
4. Perbaikan penanganan penyakit. >>Hewan yang sakit selayaknya mendapat pemeriksaan, pengkontrolan, dan pengobatan
Definisi Animal Welfare
Pemanfaatan hewan yang secara moral dapat diterima untuk digunakan sebagai sumber pakan, penelitian, bahan baku, entertain, tanpa menimbulkan penderitaan terhadap hewan itu sendiri. Refleksi kesehatan fisik, mental dan kesejahteran/kebahagiaan hewan
·         Bebas rasa haus, lapar dan kekurangan gizi
·         Bebas dari ketidaknyamanan yang disebabkan lingkungan
·         Bebas dari rasa sakit, terluka maupun penyakit
·         Bebas mengekspresikan tingkah laku yang normal
·         Bebas dari ketakutan dan penderitaan
Animal welfare di negara berkembang
  1. Welfare of work animals
  2. Welfare of production animals (milk and meat)
  3. Welfare of companion animals
  4. Welfare of wild and captive animals including animals used in entertainment.

Bebas dari rasa sakit, terluka maupun penyakit (Welfare of work animals)
Bebas rasa haus, lapar
Bebas dari ketidaknyamanan yang disebabkan lingkungan
Bebas dari ketakutan dan penderitaan
Bebas mengekspresikan tingkah laku
Sayangilah Ternakmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar